KPU Sulteng Tunda Tahapan Pilkada

  • Whatsapp
Tanwir Lamaming

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) dari jadwal yang telah ditetapkan, yakni 23 September 2020.

Penundaan tersebut merupakan dampak dari wabah Virus Corona atau COVID-19 yang kini menghantui Sulteng dan sudah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia.

“Menindaklanjuti surat edaran KPU RI yang kami terima dini hari tadi,” kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming di Palu, Minggu (22/3/2020) malam.

Surat tersebut, yaitu Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.

“Termasuk menunda tahapan pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” ujarnya.

Ia menyatakan akan menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menggelar rapat pleno pada Senin (hari ini, 23/3/2020) untuk memutuskan menunda tahapan pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wawali.

“Surat keputusan dan edaran KPU Sulteng untuk KPU kabupaten dan kota akan kami terbitkan setelah rapat pleno besok (Senin, 23/3/2020),” katanya.

KPU Sulteng terpaksa menunda tahapan tersebut, sambung Tanwir, untuk mencegah masuk dan menularnya COVID-19 di Sulteng. TIN/*

Baca Juga