LERE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Pelaku ditangkap sekira pukul 13.30 Wita, Senin (30/3/2026) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial Y, F, dan I di TKP,” ungkap Usman.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu- dengan berat bruto 0,73 gram serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan proses penyidikan lanjutan. IKI






