PALU, MERCUSUAR – Pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng kembali nihil, pekan ini.
Pasalnya, 199 pengendara bermotor yang disanksi denda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas I A/PHI/Tipikor Palu Erianto Siagian SH MH didampingi Panitera Pengganti I Wayan Sugiharso SH pada Jumat 3 Agustus 2018 merupakan pengendara yang ditilang Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 3 Agustus 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sebelumnya, Jumat (27/7/2018) lalu, 248 orang pengendara bermotor yang disanksi denda oleh Hakim Tunggal Rosyadi SH MH didampingi Panitera Pengganti Hasanuddin SH adalah pengendara yang ditilang Satlantas Polres Palu.
Pada papan pengumuman itu tertulis dari 199 pengendara yang disanksi tilang, 16 merupakan pengendara mobil sedangkan pengendara motor 183 orang.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, serta Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (6) Jo 106, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 serta Pasal 293 Ayat (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pengendara bermotor tersebut disanksi denda bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni antara Rp69 ribu hingga Rp99 ribu subsider dua hari kurungan. Selain itu, mereka juga membayar biaya perkara Rp1.000.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK