Lahan Mantan Kapolda Sulteng Diprotes, BPN Sebut akan Mengecek Penerbitan Sertifikatnya

Kemudian, berkaitan dengan data-data sertifikat, sesuai SOP data-data hanya bisa dibuka atas permintaan pemilik sertifikat atau atas perintah pengadilan.

Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Poboya yang mengatasnamakan Sanak Pribumi Poboya berunjukrasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palu, Kelurahan Lolu Selatan, Senin (13/2/20223). Warga melakukan aksi penolakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim atas kepemilikan Drs. Made Dewa Parsana (mantan Kapolda Sulteng) dan rekannnya Muhammad Rusman. 

Koordinator Lapangan, Moh. Rifal Tajwid memaparkan, Made Parsana dan Rusman telah mengklaim bahwa tanah yang merupakan tanah ulayat (tanah adat) warga Poboya itu adalah milik mereka, hal ini berdasarkan SHM atas nama Made Dewa Parsana yang masing-masing, 1.SHM No.00266 Tanggal 18 Februari 2013; 2.SHM No 00935 Tanggal 30 Desember 2019 dan 3.SHM No.00946 Tanggal 30 Desember 2019, serta SHM atas nama Muhammad.Rusman yang memiliki dua sertifikat masing-masing, SHM No.00256 Tanggal21 September 2012 dan SHM No.00255 Tanggal 21 September 2012. AMR

Pos terkait