Lahan Pembangunan Kota Satelit Tak Berkuatan Hukum

Kota Satelit-1d323a1e
PERTEMUAN - Suasana pertemuan kuasa hukum, PT.SPM dan PT. SW, terkait mempertanyakan lahan Kota Satelit diatas HGB, Senin (17/1/2022).FOTO:ANDI BESSE/MS

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk membangun Kota Satelit atau kota baru di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, dengan total luas lahan 182 ,14 hektare (Ha) diatas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik perseroan atas nama PT. Sinar Putra Murni (SPM) dan PT. Sinar Waluyo (SW). Kedua perusahaan itu menilai bahwa lahan untuk pembangunan tersebut, tidak memiliki kekuatan hukum. 

Kedua perusahaan,hanya mengklaim membebaskan lahan untuk peruntukan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) pada 10 September 2019 seluas 30 Ha, yang sudah dilakukan penyerahan kepada Badan Pertanahan Provinsi Sulteng. Demikain dikatakan, Kuasa Hukum PT.SPM dan PT.SW, Syahlan Lamporo SH bersama Salmin Headar, Senin (17/1/2022).

Syahlan mengaku pada pertemuan 10 Januari 2022 lalu, pihak Pemkot tidak menyinggung kapan pelaksanaan pembangunan Huntap II namun membahas peta rencana Kota setelit, dimana terdapat Pasar Tradisional 6,26 Ha, Masjid Agung 1,51 Ha, Perkantoran pemerintah 40,93 Ha, Makorem 132/Tdl 20,90 ha, perluasan Polda 8,81 Ha, workshop Perusda 1,37 Ha, Ruang Terbuka Hijau 30,69 Ha, sarana olahraga 3,65 Ha, peruntukan masyarakat Tondo 39,59 Ha, dan peruntukan kegiatan HGB, sehingga total lahan yang dibutuhkan seluas 182,14 Ha, hal ini diluar areal lahan pembangunan Huntap Tondo 2 seluas 57,68 Ha.

“Kami selaku pihak pemegang hak tanah dengan sertifikat HGB PT.SPM dan PT.SW tidak paham akan subtansi permasalahan pembagian lahan yang berdasarkan peta rencana Kota Satelit, maka itu kami mempertanyakan landasan hukum atas itu dimana lahan tersebut belum memiliki ketetapan hukum, pasalnya kami masih dalam proses perpanjangan HGB di BPN,”ungkap Syahlan.

Ditambahkan Salmin, dimana Wali Kota Palu tidak memiliki kewenangan membagikan tanah HGB tersebut bila belum ada  keputusan, sebab untuk kewenangan membagikan tanah adalah kewenangan Kementrian ATR melalui redistribusi tanah terhadap tanah yang dinyatakan sebagai obyek Landreform.

PT.SPM dan PT.SW mendukung program Pemkot terkait pembangunan Kota Satelit, namun harus melalui tahapan dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan umum sesuai UICK nomor 11 tahun 2020 Jo.II nomor 2 tahun 2012, dengan lebih dahulu wali kota memohon penetapan lokasi.

Sehingga, lanjutnya, tidak bisa dengan cara memanfaatkan penetapan lokasi relokasi korban gempa yang telah dikeluarkan Gubernur Sulteng, sebab persoalan lahan Huntap II  Tondo telah clear dengan pelepasan 30 Ha dan dapat bertambah hingga 57,68 Ha bila untuk pembangunan Huntap Tondo II.

“Kami juga merasa heran disaat pemerintah pusat fokus pada pembangunan Huntap Tondo II yang sampai saat ini belm terlaksana, tiba-tiba Pemkot melakukan gerakan bagi-bagi tanah (kaplingan) tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku bahkan terkesan sengaja untuk membuat konflik ditengah masyarakat dengan melibatkan masyarakar yang tidak memiliki alas hak,”bebernya.

Ia katakan dengan diserahkan lahan 30 Ha sesuai perjanjian, seharusnya BPN Provinsi Sulteng sesuai dengan peraturan maupun komitmen yang telag diperjanjikan, harus segera memproses perpanjangan HGB milik perseroan dan untuk permohonan perpanjangan tersebut telah dilakukan pembayaran kepada kas negara dan peta bidang hasil pengukuran lahan HGB juga telah selesai oleh BPN.

Hadianto Rasyid selaku Wali Kota Palu, diminta harus bekerja sesuai dengan UU, jika mau menggunakan lahan yang ada pemegang haknya, maka harus mengikuti UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,bahkan tanah HGB yang sudah berakhir jangka waktunya juga harus diganti rugi sebagaimana diatur pasal 24 peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Jo psal 52 ayat (2) butr a,PERMENAG/PERKABAN No.19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi untuk kepentingan umum. ABS

Pos terkait