Laporkan Anggaran Penanganan Covid-19 ke KPK

Laporan Penanganan Covid - Copy

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Asisten III Administrasi Umum Setda Palu, Imran Lataha mengikuti rapat koordinasi (rakor) percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Sulteng melalui aplikasi vidcom. Rakor tersebut dilaksanakan di ruang kerja wali kota, Kamis (14/05/2020).

Rakor selain diikuti dari pihak Provinsi Sulteng, juga dari kabupaten dan kota se-Sulteng, juga diikuti perwakilan dari pihak KPK RI. Ikut pula mendampingi, Kadinkes Kota Palu, dr Husaema, Kadinsos Kota Palu, Romi Shandy, Kepala Bappeda Drs Arfan, Plt RS Anutapura Palu dr Hery Mulyadi, Sekretaris Inspektur Inspektorat Kota Palu, Ramnia dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Rakor dipimpin Sekda Provinsi Sulteng Moh Hidayat Lamakarate, dimana dalam kesempatan itu yang menyampaikan arahan diantaranya Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha Itjen Kemendagri, Wiratmoko, dan AK, QIA Auditor Madya Itjen Kemendagri, perwakilan LKPP Deputi Bid Hukum  Ikak G. Priastomo serta Kepala BPKP Perwakilan Sulteng  Beligan Sembiring.

Dari penjelasan yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Palu, Imran Lataha bahwa Pemkot palu telah melakukan refocusing dan relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp39.007.656.158. Pengadaan sarana umum untuk pos pemeriksaan kesehatan pintu masuk wilayah Kota Palu (darat, udara dan laut) dengan anggaran Rp1.622.631.283.

Selain itu, pengadaan sarana dan prasarana medis pos lapangan Rp10.698.641.700 untuk perlengkapan tenaga medis dan alat pendukung , obat obatan biaya pengiriman spesimen, honor dan transport tenaga medis pos lapangan. Sarana dan prasarana pondok perawatan OTG/ODP serta biaya penyemprotan disinfektan.

Bantuan logistik Rp10.982.497.500 yang ditujukan untuk keluarga korban covid-19, bantuan berupa beras, ikan kaleng  dan minyak goreng. Operasional posko kecamatan dan kelurahan Rp998.918.000 untuk makan minum posko serta biaya transportasi/BBM.

Penanganan pasien dalam pengawasan Rp6.309.630.000 untuk penanganan pada RSUD Anutapura Palu, pengadaan sarana medis, honor tenaga medis, pengadaan bahan pakai habis, biaya akomodasi, rehabilitasi ruang laboratorium Covid-19.

Penanganan jenazah covid 19 sebesar Rp879.375.000 untuk pengadaan APD petugas pemakaman, honor petugas retribusi pemakaman. Transportasi  dan konsumsi posko berupa transportasi petugas bidang keamanan Rp1.722.700.000, tranaportasi petugas bidang komunikasi dan informasi Rp353.700.500 serta makan dan minum petugas posko Rp4.232.515.000. ABS

Pos terkait