TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, namun untuk dua bulan ini masa sosialisasi, hal ini guna mendukung program Palu Adipura 2023 serta kampanye pengurangan timbulan sampah plastik.
“Segera mungkin akan disosialisasikan dan berlaku efektif 2022,”ungkap Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Rabu (8/12/2021)
Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwalian) nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Stayrofoam pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat dan kegiatan di tempat umum.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan tas yang bukan sekali pakai untuk mengurangi timbulan sampah, plastik dipasar modern berbayar sebenarnya itu merupakan salah satu ajakan untuk membawa tas sendiri pada waktu berbelanja.
“Kantong belanja yang diizinkan harus berbahan dasar yang ramah lingkungan seperti daun kering, kertas, kain, polyester dan material turunannya, serta material lain yang dapat didaur ulang,”bebernya.
Kemasan plastik sekali pakai yang diizinkan hanya kemasan kantong transparan yang melekat pada setiap produk dan menjadi kelengkapan barang saat diedarkan di pusat.
Bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan teguran tertulis atau uang denda/uang paksa mulai dari Rp 5 juta yang disetor ke Kas Daerah hingga saat mendapat pembekuan dan pencabutan izin usaha
“Kemasan plastik sekali pakai boleh digunakan hingga ada bahan pengganti yang ramah lingkungan di kemudian hari. Namun jika berbelanja di pasar rakyat, masyarakat dianjurkan untuk membawa wadah sedari rumah ketika hendak berbelanja bahan makanan basah,” imbuhnya.
Irmayanti, melanjutkan, peran aktif masyarakat diharapkan, agar senantiasa membawa tas belanjaan di pasar modern maupun pasar tradisional dan membawa air minum dalam kemasan berupa botol minum sendiri.ABS