LOLU UTARA- MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hidayat kembali melantik sejumlah eselon satu dan dua pada Selasa (28/8/2018) dan pelantikan itu mendapat sorotan sejumlah anggota DPRD Kota Palu, atas keputusannya melantik Sekretaris DPRD Kota Palu (Sekwan) tanpa koordinasi dan persetujuan anggota DPRD.
Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, mengakui selama ini tidak mendapatkan informasi atau pun pemberitahuan terkait pergantian Sekwan di DPRD Kota Palu, padahal menurutnya, pergantian ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/ wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Dan pada pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/ wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
“Kami di Fraksi PKS tidak pernah tahu sampai tiba-tiba ada rencana pelantikan Sekwan yang baru. Ini saya kira sangat jelas sudah mengabaikan aturan PP Nomor 18,” ujar Rusman.
Tidak hanya itu, Rusman juga menambahkan pada pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh BAPERJAKAT dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
“Sebenarnya ini yang akan kita tanyakan, kenapa wali kota tidak mengindahkan aturan main yang ada? Dan kenapa saya selaku Ketua Fraksi tidak diberitahukan oleh pimpinan DPRD. Namun kami Fraksi PKS menegaskan, bahwa Fraksi PKS tidak pernah menolak siapapun orang yang ditunjuk pada posisi Sekwan. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan serta memang sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Hal serupa juga diakui oleh salah satu anggota fraksi Golkar DPRD Kota Palu, Moh Rum bahwa sampai saat ini pergantian Sekwan tidak diketahui sama sekali, bahkan sebagai anggota fraksi Golkar dirinya sama sekali belum diundang untuk mengelar rapat internal fraksi tentang pergantian tersebut.
“Kalau setahu saya fraksi Golkar belum pernah melakukan rapat intren memutuskan demikian, kalau ada itu berarti pribadi,” jelasnya.RES