PALU, MERCUSUAR – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minm (PDAM) Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna) Bachtiar Suwandi (57) segera menjalani sidang, setelah JPU melimpahkan kasus yang melilitnya ke Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (30/7/2018).
Bachtiar Suwandi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabuptaen (Pemkab) Touna ke PDAM Ampana tahun 2015.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor kasus dengan terdakwa Bachtiar Suwandi teregister Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.
Hanya saja, belum ada penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut.
“Mungkin besok (hari ini, 30/7/2018) telah ada penetapannya, karena kan baru dilimpahkan tadi,” ujarnya pada wartawan, Senin (30/7/2018) sore.
Dalam dakwaan JPU, lanjutnya, disebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dalam kasus itu Rp700.507.938,64. Hal tersebut (perbuatan terdakwa) dilakukan bersama-sama sejumlah orang.
“Mungkin pihak-pihak yang terlibat lainnya penuntutannya terpisah,” tutur Lilik.
Terdakwa Bachtiar Suwandi, tambahnya, didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke- 1 KUHP.
Sementara dakwaan lebih subsidair Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke- 1 KUHP. AGK