PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Ketong, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Rajab B Saimu merugikan keuangan negara sekira Rp140 juta.
Hal itu dilakukan secara bersama-sama dengan Sekretaris Desa, Hairudin alias Rudin dan Bendahara Aidin (berkas terpisah).
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Yoga Rohmana SH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang belangsung secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim, Ernawatu Anwae SH MH didamping anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Ariwibowo SH MH Kes di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (23/2/2021).
Rajab B Saimu, Hairudin dan Aidin DJ merupakan terdkawa kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) Ketong tahun 2015.
Diuraikan JPU, tahun 2015 APBDes Ketong sebesar Rp704,3 juta, terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD ), bagi hasil pajak dan restribisi daerah Kabupaten Donggala, serta bantuan provinsi.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan, seperti pembuatan jalan produksi, pembuatan plat deucker dan lainnya.
Dalam penggunaannya, anggaran untuk beberapa item pekerjaan masih tersisa, serta menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) jumlah sekira Rp120 Juta. Dana tersebut harusnya dikembalikan ke kas Negara, namun tidak dikembalikan terdakwa.
Selain itu, pajak daerah tidak disetorkan sebesar pada tahun 2015 Rp14 juta 2015 dan tahun 2014 Rp6 Juta.
“Dana itu (Rp140 juta) lalu dibagi-bagi, Rajab Rp48 juta, Hairudin Rp47 juta dan Aidin DJ Rp 45 juta,” katanya.
Perbuatan terdakwa, sambung JPU, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Jo.Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU, para terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
“Sidang ditunda Selasa 2 Maret untuk pembuktian,” tandas Ernawati Anwar. AGK