Mantan Kadis Rugikan Negara Rp396 Juta

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso Christoverus Ntaba (55) didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp390 juta tepatnya Rp390.034.025.

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP perwakilan Sulteng Nomor: SR-2/PW19/5/2016 tanggal 18 Januari 2016.

Demikian diungkapkan JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (31/5/2018).

Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000.

Dalam dakwaan JPU diuraikan berawal adanya kegiatan pengadaan bibit sapi dan kerbau di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Poso tahun 2014.

Kegiatan dengan alokasi anggaran Rp1.082.000.000 untuk pengadaan 130 ekor bibit sapi dan kerbau. Rinciannya, pengadaan 10 ekor bibit kerbau Rp110 juta, 80 ekor bibit Sapi Bali betina Rp600.016.000, serta 16 ekor bibit Sapi Bali jantan Rp144 juta. Kemudian, pengadaan untuk 20 ekor bibit sapi Peranakan Ongol (PO) betina Rp174 juta dan empat ekor bibit sapi PO jantan Rp38 juta.

Kelompok ternak penerima bantuan ada 15, kata JPU, yang ditetapkan oleh Bupati Poso berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45/1386/2014.

Kegiatan pengadaan dilaksanakan oleh CV Prakarsa Teknik dan CV Nur Alam Jaya.

Setelah pengadaan oleh pelaksana kegiatan capai 100 persen, lanjut JPU, pihak dinas menyalurkan ke kelompok ternak penerima yang dikendalikan terdakwa. Namun penyaluran tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam SK Bupati Poso, serta berita acara serah terima sapi/kerbau ke kelompok penerima dibuat tidak benar.

Hal tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan untuk mengamankan sapi dan kerbau, agar tidak jatuh ke tangan kelompok yang tidak tepat. “Ada 43 ekor sapi dan kerbau tidak disalurkan ke kelompok ternak penerima. Sapi dan kerbau tersebut dipindahkan dari tempat penampungan milik rekanan di Desa Landangan ke Bayuganda, Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, serta dititipkan pada Joni Takula (penjaga di Bayuganda),” ungkap JPU.

“Selama di Bayuganda 43 ekor sapi dan kerbau dibiayai terdakwa, mulai pakan/rumput, pembelian garam, pemeriksaan oleh dokter hewan yang didatangkan langsung terdakwa, serta biaya penjagaan/pelihara oleh Joni Takula Rp500 ribu per bulan,” sambung JPU.

Perbuatan terdakwa Chritoverus Ntaba sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa didampingi penasehat hukum Riswanto Lasdin SH MH dan Triadi SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). AGK

Pos terkait