PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso Christoverus Ntaba bersalah, Kamis (27/9/2018).
Olehnya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp390.034.025.
“Mengadili, terdakwa Christoverus Ntaba terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikior yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.
Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 121, tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Atas putusan ini, terdakwa dan JPU memiliki hak, yakni menerima, pikir-pikir selama tujuh hari atau menempuh upaya hokum (banding),” tutup Elvin.
Sebelumnya, Kamis (16/9/2018), JPU menuntut terdakwa Christoverus Ntaba pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
“Menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimaksud dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Paasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” tandas JPU.
PIKIR-PIKIR
Penasehat Hukum terdakwa, Riswanto Lasdin SH MH mengatakan pihaknya pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim tersebut.
Namun, lanjutnya, dari putusan tersebut kliennya terbukti bersalah karena jabatan sebagai Pengguna Anggaran, hingga tidak dibebankan untuk mmembayar ung pengganti.
“Intinya, terdakwa pikir-pikir selama tujuh hari,” tuturnya pada Media ini usai sidang.
Demikian dengan JPU, juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Intinya kami pikir-pikir, karena sesuai KUHAP diberi waktu tujuh hari,” singkat JPU yang juga Kepala Seksi Pidsus Kejari Poso Andi Suharto SH usai sidang. AGK