PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Parmout, Hamka Lagala dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout, Sugeng Salilama, menetapkan jadwal sidang keduanya pada Kamis 25 Februari 2021.
Demikian jadwal sidang terdakwa H Martoha T Tahir, juga pada Kamis 25 Februari 2021.
Hamka Lagala, Sugeng Salilama dan H Martoha T Tahir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan aset di DKP Parmout tahun 2012 senilai Rp2.140.307.500. Sugeng Salilama adalah Ketua Koperasi Tasi Buke Katuvu yang mengelola aset milik DKP Parmout, sedangkan H Martoha T Tahir merupakan salah seorang pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu.
Demikian diungkapkan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH pada wartawan, Kamis (18/2/2021) sore.
“Ketua Majelis Hakim Pak Ketua PN (Marliyus MS),” katanya.
Lanjut Zaufi, terdakwa Sugeng Salilama perkaranya teregister Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal dan Hamka Lagala Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal. Sementara terdakwa H Martoha T Tahir teregister Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
“Pembacaan dakwaan (agenda sidang),” tuturnya.
Dalam kasus itu, ketiga terdakwa dalam berkas terpisah didakwa pasal yang sama.
Dakwaan primair didakwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK