PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sioyong, Kecamatan Dampelas, Donggala Samsu Taher (49) dituntut JPU pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta subside lima bulan kurungan, Rabu (6/6/2018).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp93.965.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Samsu Taher merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Sioyong tahun 2015. Dia didakwa JPU bersama-sama Kepala Urusan Kesejahteraan Ernawaty Yunis Ottay telah merugikan keuangan Negara Rp[93.965.000.
“Menyatakan terdakwa Samsu Taher alias Samsu bin Taher (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasa 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU Moh Fikrie.
Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 13, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara Ernawaty Yunis Ottay.
Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Suardi Abidin SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis.AGK