Mantan Pj Kades Minta Keringanan Hukuman

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan pejabat (Pj) Kepala Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Banggai Kepulauan (Bangkep) Damstuph Liytan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis ringan, agar tidak dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengingat proses hukum yang dijalaninya mulai saat penyidikan hingga persidangan membawa dampak negatif, baik bagi dia maupun keluarganya.

Demikian disampaikan terdakwa dalam pledoi (pembelaan) pribadinya yang dibacakan pada persidangan, Kamis (26/4/2018).

Damstuph Liytan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Dikatakan terdakwa, ibu kandungnya mengalami stroke dan tak lama kemudian meninggal karena mendengar ia terjerat hukum,. Hal itu menjadi penyesalan bagi dirinya, karena belum sempat meminta maaf pada ibunya.

Selain itu, hartanya berupa sebidang tanah telah dijual guna mengganti kerugian negara.

Bahkan rumah milik mereka telah dibongkar dan sampai saat ini belum mendapat informasi mengenai keberadaan dan tempat tinggal istri serta lima anaknya.

“Ini sangat membuat keluarga saya menderita,” tuturnya.

Lanjut terdakwa, ia merupakan tulang punggung keluarga, bukan hanya bagi istri dan anak-anaknya, tapi juga bagi ayahnya yang telah mengalami kebutaan sejak tahun 2014. Sebab dia anak tertua yang menangung biaya hidup ayahnya.

Olehnya, terdakwa meminta agar Majelis Hakim memutus perkara tersebut seringan-ringanya, jangan sampai ia dipecat sebagai ASN. “Saya mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” kata terdakwa.

Diketahui, JPU menuntut terdakwa Damstuph Liytan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntuit membayar uang pengganti Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Damstuph Liytan merugikan keuangan negara sejumlah Rp200.064.076,92. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan khusus oleh BPKP Perwakilan Sulteng yang dituangkan dalam hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: SR-13/PW 19/5/2017 tertanggal 20 November 2017.AGK

Pos terkait