Mantan Pj Kades Minta Keringanan Hukuman

  • Whatsapp

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan pejabat (Pj) Kepala Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi, Banggai Kepulauan (Bangkep) Damstuph Liytan meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis ringan, agar tidak dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengingat proses hukum yang dijalaninya mulai saat penyidikan hingga persidangan membawa dampak negatif, baik bagi dia maupun keluarganya.

Demikian disampaikan terdakwa dalam pledoi (pembelaan) pribadinya yang dibacakan pada persidangan, Kamis (26/4/2018).

Damstuph Liytan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015.

Dikatakan terdakwa, ibu kandungnya mengalami stroke dan tak lama kemudian meninggal karena mendengar ia terjerat hukum,. Hal itu menjadi penyesalan bagi dirinya, karena belum sempat meminta maaf pada ibunya.

Selain itu, hartanya berupa sebidang tanah telah dijual guna mengganti kerugian negara.

Bahkan rumah milik mereka telah dibongkar dan sampai saat ini belum mendapat informasi mengenai keberadaan dan tempat tinggal istri serta lima anaknya.

β€œIni sangat membuat keluarga saya menderita,” tuturnya.

Baca Juga