PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili bersalah, Kamis (31/5/2018).
Olehnya, terdakwa dihukum pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti membayar Rp874.319.210. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Henning Mailili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng tahun 2015. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp969.819.210.
“Terdakwa Henning Mailili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Barang bukti (Babuk), kata Majelis Hakim, poin 1 sampai 55 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara babuk poin 56 hingga 61 berupa BPKB, akta jual beli dan sejumlah sertifikat tanah atas nama PT Pembangunan Sulteng, dikembalikan ke PT Pembangunan Sulteng.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain telah merugikan keuangan negara Rp986.819.210.
Kerugian negara tersebut akibat adanya pengelolaan keuangan dana penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan kelebihan pembayaran gaji yang diterima terdakwa sebesar Rp874.319.210, serta kelebihan pembayaran gaji saksi Dewan Komisaris Rp112.000.000. Namun kelebihan pembayaran gaji Dewan Komisaris yakni Muh Hajir Hadde Rp24 juta dan Helmi Yambas Rp88,5 juta merupakan tanggung jawab yang menerima.
“Putusan ini terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Demikian JPU,” tutup Ernawati Anwar.
Diketahui, Rabu (18/4/2018), JPU menuntut terdakwa Henning Mailili pidana penjara tujuh tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp874.319.200 subsider pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
“Menyatakan terdakwa Henning mailili terbukti secara sah dan meyajkinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan subsidair,” tandas JPU Ariati SH dan Asmah SH MH. AGK