Mantan Plt Dirut Minta Dibebaskan

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Henning Mailili meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu membebaskannya dari seluruh dakwaan JPU.

Hal tersebut dikatakan terdakwa dalam pledoi (pembelaan) yang disampaikan oleh penasihat hukum dan pledoi pribadi pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, Rabu (2/5/2018).

Henning Mailili merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng tahun 2015.

Inti uraian pledoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa sesuai aturan keputusan tertinggi pada perusahaan yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga keputusan harus dibahas dalam RUPS.

Olehnya, SK Gubernur Sulteng selaku pemegang saham pengendali PT Pembangunan Sulteng Nomor: 584/37/RO. ADM-EKON-G.ST/2015 tertanggal 9 Januari 2015 tidak dapat dijadikan dasar untuk pembayaran gaji, karena cacat hukum

“Gaji yang diterima terdakwa sebagai Direktur Keuangan maupun Plt Dirut PT Pembangunan Sulteng adalah haknya. Demikian dengan yang diterima oleh Dewan Komisaris (hak mereka),” kata Ilyas M Timumun S.Hi MH dan Moh Amin Khoironi SH MH.

Olehnya unsur-unsur yang didakwakan JPU tidak terpenuhi. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. “Kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa,” tutur keduanya.

Terdakwa dalam pledoi pribadi intinya mengatakan bahwa fakta persidangan baik saksi maupun ahli tidak ada yang menyatakan pembayaran gaji yang dilakukannya merupakan tindak pidana.

Terdakwa juga mengatakan bahwa ia telah dizholimi oleh penguasa. Dia dituntut harus menjalani pidana penjara tujuh tahun, serta membayar denda dan uang pengganti. Padahal ia tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan membebaskan saya,” ujar terdakwa.

Usai mendengarkan pledoi pihak terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang satu minggu. “Sidang ditunda Rabu 9 Mei, untuk tanggapan JPU,” tutup Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH.

Sebelumnya, Rabu (18/4/2018), JPU menuntut terdakwa Henning Mailili pidana penjara tujuh tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp874.319.200 subsider pidana penjara satu tahun sembilan bulan.

JPU menyatakan terdakwa Henning mailili terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. AGK

Pos terkait