Vonis Arifuddin dan Imelda

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Kamis (3/5/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda.

Jadwal tersebut berdasarkan keputusan pada penundaan sidang sebelumnya.

Arifuddin dan Imelda Baginda merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Palu melalui jalur khusus. Arifuddin adalah PNS Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Palu, sedangkan Imelda Baginda guru di SMKN I Sigi.

“Karena sesuatu dan lain hal, pembacaan putusan (terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda) ditunda Kamis 3 Mei,” singkat Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH, Kamis (26/4/2018) lalu.

Diketahui, Selasa (27/3/2018), JPU menuntut terdakwa Arifuddin dan Imelda Baginda berbeda. Arifuddin dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Imelda dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Arifudin dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Imelda Baginda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. AGK

 

Pos terkait