Mantan Sekdes Dihukum Empat Penjara

FOTO HLLLL VONIS KASUS APBDES TANGKURA

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Rudi Alfianto Patoro  bersalah, Senin (16/9/2019).

Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti pidana kurungan satu bulan.

Rudi Alfianus Patoro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tangkura terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016. Dalam kasus itu ia didakwa bersama-sama Kepala Desa (Kades) Tangkura, Daud Marianto Laganda (terpidana) merugikan keuangan negara Rp402.768.816,99.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rudi Alfianto Patoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Paskatu Hardinata SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.

Sementara barang bukti berupa dokumen/surat, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Mendengara putusan Majelis Hakim itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nostry SH menyatakan pikir-pikir. Demikian JPU, Resky Wuhon SH, juga menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, Kamis (15/8/2019), JPU menuntut terdakwa Rudi Alfianto Patoro pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harus menjalani hukuman kurungan enam bulan.  

Diketahui, Senin (15/4/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Kades Tangkura, Daud Marianto Laganda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp Rp402.768.816,99. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun. AGK  

Pos terkait