SIRANINDI, MERCUSUAR – Penjualan benda cagar budaya di Sulawesi Tengah semakin marak terdengar. Terbaru, dua buah arca megalith yang diduga benda cagar budaya, masuk dalam postingan di sebuah grup jual beli di media sosial (medsos) facebook.
Dua buah arca megalith tersebut, menurut penjelasan dalam postingan di grup Facebook ‘Info Jual Beli Sulawesi Tengah’ tersebut, ditemukan di gunung, tepatnya di pinggiran sungai Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi. Benda purbakala itu diposting pada Senin (9/4/2018), pukul 17.35 WITA.
Postingan ini mendapat komentar dari banyak pihak, sejumlah pihak menyarankan kepada akun yang memposting foto arca megalith tersebut, untuk menyerahkannya kepada pihak Museum Sulawesi Tengah.
Pihak Museum Sulawesi Tengah melalui Kepala Seksi Permuseuman pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya dan Museum Sulawesi Tengah, Iksam, M.Hum, Selasa (10/4/2018) mengatakan, jika benar benda tersebut tergolong benda cagar budaya, penjualan benda cagar budaya seperti arca megalith tersebut, menyalahi pasal 23, 26 ayat (4), pasal 66, 67, 68, dan 69 Undang-undang (UU) No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Sesuai UU tersebut, setiap orang yang menemukan benda, bangunan, struktur, atau lokasi situs cagar budaya, wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang atau pihak kepolisian, maksimal 30 hari setelah ditemukan. Bagi pihak yang menemukan, tetap akan diberikan kompensasi, sesuai aturan yang berlaku. Kemudian di dalam UU tersebut juga diatur, setiap orang dilarang merusak, mencuri, memindahkan, membawa benda cagar budaya ke luar daerah,” jelas Iksam.
Lanjut Iksam, adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggaran terhadap UU tersebut, jika mengalihkan kepemilikan tanpa izin, diancam dengan hukuman penjara 3 bulan hingga 5 tahun, dengan denda Rp400 juta hingga Rp1,5 milyar, kemudian sengaja tidak melaporkan temuan benda cagar budaya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, melakukan pencarian cagar budaya tanpa izin pemerintah, diancam hukuman penjara 3 bulan hingga 10 tahun, dengan denda Rp150 juta hingga Rp1 miliar, dengan sengaja merusak cagar budaya diancam hukuman 1 hingga 15 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta hingga Rp5 milyar, mencuri cagar budaya, diancam hukuman penjara 6 bulan hingga 10 tahun, dengan denda Rp250 juta hingga Rp2,5 milyar, kemudian penadah hasil pencurian cagar budaya, diancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun, dengan denda Rp1 milyar hingga Rp10 milyar.
Iksam berharap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi melalui bidang sejarah dan Purbakala, dapat segera melakukan tindakan untuk mengamankan benda yang diduga sebagai benda cagar budaya tersebut, agar tidak jatuh ke tangan penadah atau kolektor barang antik dan kemudian diperjualbelikan di luar daerah bahkan luar negeri.
Dirinya menghimbau pihak Disdikbud Sigi mengedepankan tindakan persuasif untuk upaya pengakusisian benda tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
“Jika nanti sudah diakuisisi, tim Cagar Budaya Sulteng akan turun untuk mengecek keaslian benda tersebut. Dugaan sementara, benda tersebut berasal dari zaman megalitikum, sekitar 2500 hingga 1500 SM,” jelas Iksam. JEF