Menjarah Pasca Bencana, Polda Tetapkan 123 Tersangka

IMG-20181017-WA0044

PALU, MERCUSUAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng menetapkan sebanyak 123 tersangka dari 168 pelaku pencurian atau penjarahan yang diamankan pasca gempa dan sunami di wilayah Sulteng. Semua pelaku yang diamankan berasal dari Sulteng.
“Tidak ada pelaku dari luar Sulteng. Diantara pelaku pun tidak ada dari kalangan narapidana yang kabur dari Rutan atau Lapas,”kata Dir Krimum Polda Sulteng, Kombes Pol Diki Budiman, Rabu (17/10/2018).
Dari tangan tersangka , petugas mengamankan sejumlah motor curian, barang elektronik, kabel listrik milik PLN, semen dan beberapa barang jarahan lainnya.
Menurut Diki, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar. Sebagian tersangka tertangkap tangan petugas unit Jatarnas Polda Sulteng saat melakukan patroli. “Ada yang ditangkap dari informasi warga dan adapula yang diamankan anggota kami saat melakukan patroli,”tambahnya.
Seperti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Cranmor) yang ditangkap anggota Jatarnas Polda Sulteng pada 9 Oktober 2018. Tiga orang tersangka berinisial KS, FD dan NY, tertangkap tangan saat melakukan pencurian motor di sebuah roku Jalan Soekarno-Hatta Palu. Tersangka mencuri dengan cara memotong rantai besi pagar dengan alat pemotong kemudian mengambil empat unit sepeda motor. Ketiganya tertangkap tangan saat mengangkut motor curian kedalam mobil. Atas aksinya, tersangka diancam hukuman penjara tujun tahun lamanya.
Tindak pencurian di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamoboro juga berhasil di gagalkan unit Jatarnas Polda Sulteng. Komplotan pencuri semen ditangkap petugas saat mengangkut semen curian ke dalam mobil pikap. Modus pelaku pun berpura-pura menjadi penjaga gudang.
Pencurian kabel listrik milik PLN Persero juga berhasil diringkus anggota Polsek Palu Barat. Keempat tersangka berinisial RJ, BS, AS dan RB.
Kepolisian mengimbau agar tetap wasapda terhadap lingkungan sekitar. Laporkan ke pihak berwajib jika melihat hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. IKI

Pos terkait