Nahkoda KLM Harapan 8 Dihukum 16 Bulan Penjara

FOTO VONIS TERDAKWA SUARDI BIN JUDE

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa nahkoda kapal KLM Harapan 8 Suardi bin Jude alias Papa Andi (51) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, hingga dihukum pidana penjara 16 bulan atau satu tahun empat bulan, Senin (24/9/2018).

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Suardi Bin Jude merupakan terdakwa kasus dugaan ‘illegal logging’. Kapal KLM Harapan 8 yang dinahkodai terdakwa ditangkap oleh petugas Bea Cukai di perairan Selat Makassar, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada Jumat 4 Mei 2018 sekira pukul 12.00 Wita, karena memuat berbagai jenis kayu tanpa dilengkapi dokumen. 

“Mengadili, terdakwa Suardi bin Jude terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang Kehutanan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawaty SH MH dengan anggota Agus Safuan Amijaya SH MH dan Andri N Partogi SH MH.

Barang bukti (Babuk), lanjut Ernawaty, berupa satu unit Kapal Layar Motor Harapan 8, 325 panggal kayu jenis Ulin atau 18,2610 meter kubik berbentuk balok dalam berbagai macam ukuran, serta 716 panggal kayu kelompok Meranti atau 75,1516 meter kubik berbentuk balok dalam berbagai macam ukuran, dirampas untuk negara. Sementara babuk berupa sembilan buah dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Suardi bin Jude dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Senin (17/9/2018), JPU menuntut terdakwa Suardi bin Jude pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Suardi bin Jude telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang Kehutanan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tandas JPU Andi Nur Intan SH MH. AGK

 

 

Pos terkait