PALU, MERCUSUAR – Terdakwa nahkoda kapal KLM Harapan 8 Suardi bin Jude alias Papa Andi (51) terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan paling singkat satu tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar dan paling sedikit Rp500 juta.
Setelah terdakwa kasus dugaan ‘illegal logging’ itu didakwa dakwaan tunggal oleh JPU, yakni Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Demikian terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (20/8/2018).
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Andi Nur Intan SH MH, disebutkan kapal KLM Harapan 8 yang dinahkodai terdakwa ditangkap oleh petugas Bea Cukai di perairan Selat Makassar, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat pada Jumat 4 Mei 2018 sekira pukul 12.00 Wita. Kapal tersebut ditangkap karena memuat berbagai jenis kayu tanpa dilengkapi dokumen.
Diuraikan JPU, Hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) untuk memuat kayu dari Kalimantan ke Sulawesi. Namun hanya SIB untuk memuat semen dari Barru, Sulawesi Selatan ke Batu Putih, Kalimantan Timur.
Pemeriksaan lebih lanjut, kata JPU, petugas menemukan bahwa kayu yang diangkut hanya menggunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang sudah tidak berlaku dan tidak disetai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Jenis kayu yang diangkut terdakwa jenis Meranti dan Ulin yang berdasarkan pengukuran kayu gergajian (DPKG) berjumlah 1.041 picis atau 93,4126 meter kubik,” beber Andi Nur Intan.
Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). “Sidang ditunda satu minggu (Senin, 27/8/2018), untuk pemeriksaan saksi,” singkat Ketua Majelis Hakim Ernawaty SH MH. AGK