Napi Narkotika Kembali Dihukum 15 Tahun Penjara

FOTO HLLL VONIS NARKOTIKA TRD KO ADE

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyataan terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun, Selasa (14/8/2018).

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Yahya Ang alias Ko Ade merupakan kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 73 gram. 

Diketahui, saat ini Yahya Ang alias Ko Ade masih berstatus narapidana (napi) dalam kasus yang sama dan tengah menjalani pidana di Lapas Klas II A Palu. Sebelumnya ia telah dihukum pidana penjara tujuh tahun terkait kasus narkotika. Pada 2017, ia kembali dihukum pidana penjara 13 tahun.

“Mengadili, terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawaty SH MH dan Agus S Amijaya SH MH.

Dalam amar putusan Mejelis Hakim menyebutkanhal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan terdakwa sudah pernah dipidana. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya.

DENI DIHUKUM 13 TAHUN PENJARA

Sementara terdakwa lain dalam kasus itu Deni dihukum pidana penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa memiliki hak, yaitu pikir-pikir selama tujuh hari, menerima atau menempuh upaya hukum (banding). “Hak yang sama juga untuk JPU,” tutupnya.

Sebelumnya, Selasa (24/7/2018), JPU menuntut terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade pidana penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Deni dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. AND

Pos terkait