Nurmawati Dewi Bantilan Ditolak KPU

PALU, MERCUSUAR  – KPU Provinsi Sulteng menetapkan status  Ditolak kepada Nurmawati Dewi Bantilan (NDB) beserta lima nama lainnya, pada tahap penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan peserta Pemilu  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selain NDB, anggota DPD RI dari Sulteng saat ini, nama lainnya adalah  Masrudin Malampanga, Zainuddin T Aminullah, Jefrisman Tanduru, Jamaluddin Hadi, dan Achrul Udaya.

Mereka tidak menyerahkan syarat dukungan KTP/surat keterangan (suket) yang dimaksud, hingga pada tahap akhir penyerahan, Kamis (26/4/2018) pukul 24.00 Wita.

“Ada yang sempat berkonsultasi kepada kami, namun memang jumlah KTP atau suketnya tidak tidak memenuhi syarat minimal 2000, sehingga tetap kami tolak karena tidak bisa melakukan perbaikan atau menambah jumlah dukungannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, Jumat (27/4/2018).

Secara keseluruhan, KPU Provinsi Sulteng telah menyelesaikan tahap penelitian syarat dukungan tersebut, sekitar pukul 05.00 Wita, Jumat (27/4/2018), setelah sebelumnya menghakhiri tahap pemasukan syarat dukungan tersebut, sehari sebelumnya (Kamis), pukul 24.00 Wita.

Syarat dukungan milik 26 bakal calon dinyatakan lengkap dan telah diberikan tanda terima, untuk selanjutnya dilakukan penelitian administrasi yang telah dimulai kemarin.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulteng Sahran juga sempat menyampaikan bahwa dukungan KTP atau suket tidak boleh dipalsukan, tidak boleh sama atau ganda di satu wilayah kelurahan/desa. KPU mengisitilahkan dukunga ganda internal. Jika ditemukan, maka ada sanksi yang berlaku bagi bakal calon yang dimaksud.

Ganda internal yang dimaksud adalah ganda identik dimana terdapat kesamaan identitas seperti nama, NIK, jenis kelamin, usia dan alamat, di kelurahan yang sama. Inilah yang bisa dikenai sanksi.

”Jika ditemukan, maka sanksinya jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 untuk setiap satu dukungan yang ganda. Jika ada dua, maka akan dikurangi 100,” jelasnya.

Adapula potensi ganda identitas, seperti NIK yang sama namun beda kelurahan dan ganda eksternal yakni ganda antar bakal calon. Data ganda jenis ini tidak disanksi.

Berikut 26 nama yang dinyatakan lengkap dan telah menerima tanda terima dari KPU: Abdul Rachman Thaha 2.546 dukungan, Muhammad J. Wartabone dengan 2.823 dukungan, dan Yunan Lampasio dengan 4.475 dukungan.

Selanjutnya Syamsidi Markus dengan 4.326 dukungan, Syahrudin A. Douw dengan 2.556 dukungan, dan Lukky Semen 2.424 dukungan.

Kemudian penyetor di hari terakhir, Ma’mun Amir dengan 4.044 dukungan, Maziru L Masri dengan 2.695 dukungan, Heri Sugianto dengan 2.103 dukungan, I Gede Yogantara dengan 2.205 dukungan, Sahrum B Sihira dengan 3.304 dukungan, Shaleh Muh. Al-Djufri dengan 2.222 dukungan, Ahmad Syaifullah Malonda dengan 3.573 dukungan, Sarifuddin Sudding dengan 2.192 dukungan, Musdar M. Amin dengan 2.596 dukungan, Budiman Jaya Ashari dengan 2.229 dukungan, Agussalim dengan 2.506 suara, Muh Amin dengan 2.080 dukungan, dan Triyanto Day 2.173 dukungan.

Nursalam dengan 3.216 dukungan, Hamzah Puluhulawa dengan 2.054 dukungan, Arif Latadano dengan 3.377 dukungan, Andi Vivaldy dengan 2.010 dukungan, Adhi Kusuma Wahab dengan 3.718 dukungan, Gland David Levi Rewah dengan 2.185 dukungan, Usman Samuddin dengan 2.001 dukungan. FIT

Pos terkait