BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Zulfikar alias Fikar, terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hanya bisa terdiam saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (3/5/2018) tersebut, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, telah merugikan negara sebesar Rp623 juta.
Dalam dakwaan terdakwa yang dibacakan JPU Sigit, Pada Sekretariat Kabupaten Tolitoli, berdasarkan APBD DPA – Setdakab Tolitoli tahun anggaran 2015, dengan surat keputusan pengesahan Nomor : 25 tahun 2015 dan DPA perubahan dengan surat keputusan pengesahan Nomor 473 tahun 2015, dialokasikan anggaran sebesar Rp31 milyar, dengan nilai Uang Persediaan (UP) Rp1,5 milyar. UP tersebut, digunakan untuk membiayaan awal kegiatan di Setdakab Tolitoli tahun anggaran 2015.
Dijelaskan JPU, sesuai dalam dakwaan terdakwa, untuk melaksanakan tugas perbendaharaan pada Setdakab Tolitoli tahun anggaran 2015, bupati Tolitoli mengangkat terdakwa sebagai bendahara pengeluaran Setdakab Tolitoli, di mana dalam memangku jabatan tersebut, terdakwa mencairkan UP tersebut sebanyak 6 kali, melalui rekening SKPD Setdakab Tolitoli dengan jumlah yang berbeda – beda.
Selanjutnya, masing – masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengajukan nota pencairan dana, yang akan digunakan dalam kegiatan dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), untuk melaksanakan kegiatan. Setelah dana diterima, masing – masing PPTK kemudian melaksanakan kegiatan dan membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan menyerahkan kepada terdakwa, selaku bendahara pengeluaran.
Selama menjabat sebagai bendahara pengeluaran, terdakwa tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan sebagian UP yang telah dikelolanya sebesar Rp725 juta. Dikatakan JPU, sesuai dalam dakwaan terdakwa, dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari dana yang dikelola dalam dakwaan terdakwa dijelaskan, ada pengembalian ke kas negara sebesar Rp 102 juta. Perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan merugikan negara sebesar Rp623 juta.
Terdakwa didakwa primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) dan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. AND