TONDO, MERCUSUAR – Sepanjang bulan September 2017, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng menangkap sebanyak 16 pelaku narkoba. Beberapa pelaku masih berstatus polisi aktif dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Anjar Dewanto mengatakan, penangkapan yang dilakukan berkat kerja sama antara petugas BNNK setempat. Puluhan pelaku yang ditangkap ada yang berprofesi sebagai polisi aktif, pecatan Polri, ASN, mahasiswa hingga ojek daring (dalam jaringan) atau online.
“16 pelaku yang kami amankan dari berbagai profesi. Termasuk anggota Polri aktif yang bertugas di Kabupaten Banggai. Ada juga yang berprofesi sebagai Kepala Desa dan kepala bidang di lingkup pemeritahan Banggai Kepulauan,”kata Anjar,Kamis (27/9/2018).
Anjar menegaskan, anggota Polri aktif bernama Bripda Alfajrin (28) ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabusabu. Ia ditangkap bersama rekannya bernama Jusman (36) yang bekerja sebagai buruh pelabuhan. Petugas BNNP menyita enam paket sabu-sabu siap edar.
Pelaku lainnya, bernama Bardin yang merupakan pecatan Polri juga ditangkap karena memiliki 40 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 gram. Pelaku mengaku mendapatkan barang dari Haris Pane yang juga pecatan Polri. Haris Pane sendiri berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Kades Miliki Paket Sabu-sabu
Pecatan Polri lainnya bernama Teguh Widodo turut diamankan karena memiliki satu paket sabu. Mantan anggota Polri ini juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pandayora, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.
Yang tidak kalah memprihatinkan, seorang perempuan yang berprofesi sebagai Kepala Bidang Perijinan dan Penanaman Modal di Kabupaten Bangkep bernama Sudariani Mamonto ditangkap saat pesta sabu. Ia ditangkap dirumah dinasnya bersama rekannya beranama Diah Siregar yang juga bandar sabu. Petuga menyita liam paket sabusabu.
Selain aparat kepolisian dan ASN yang diamankan, petugas juga menangkap seorang mahasiswa bernama Muhammad Fakri (21) karena menggunakan narkotika golongan I jenis ganja. Petugas juga menyita ganja sebarat 14 gram. Ia mengaku membeli barang haram tersebut secara daring.
Sementara itu, Anjar mengaku, sebagian besar narkoba jenis sabu yang dimankan berasal dari Palu. “Rata-rata hasil pengakuan pelaku, barang yang didapatkan berasal dari Palu,” kata Anjar.
Saat puluhan pelaku mendekam di ruang tahanan BNNP Sulteng, para Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Pelaku juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) dengan acamana pidana penjara maksimal 20 tahun. IKI