Pak Polisi, Tolong Tertibkan Pesta di Jalan Raya

PALU, MERCUSUAR – Lagi-lagi warga mengeluh karena penutupan jalan untuk kegiatan pesta. Kali ini, ujung selatan Jalan Hang Tuah ditutup untuk kegiatan pesta. Padahal, ruas jalan tersebut termasuk jalur yang padat dilalui pengendara setiap harinya.

Penutupan jalan untuk kegian serupa bukan kali ini saja, tetapi sudah sering kali terjadi. Seharusnya pihak kepolisian mensosialisasikan aturan penutupan jalan agar warga paham dan tidak seenaknya menutup jalan.

“Saya tadi lewat di situ sempat marah-marah. Saya bilang kalau mau pesta jangan tutup semua badan jalan, tapi beri ruang agar kendaraan bisa lewat,” kata Ny Tini tadi malam.

Pengggunaan jalan dengan cara menutup untuk kepentingan tertentu diatur dalam pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Selain itu, diatur dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.

Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, yang mengatakan bahwa penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (pasal 15 ayat [2] Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012).

Izin penggunaan jalan ini akan diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (pasal 90 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 junto pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993).

Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup (pasal 89 ayat [1] PP 43/1993 dan pasal 15 ayat [3] Peraturan Kapori Nomor 10 Tahun 2012).

Sementara pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara (pasal 89 ayat [2] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 dan pasal 15 ayat [4] Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012).

Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut, pejabat yang berwenang memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas (pasal 89 ayat [3] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993).

Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan pasal 17 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh Polri. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada (pasal 17 ayat [2] Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012):

  1. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
  2. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
  3. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut (pasal 17 ayat [3] Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012):

  1. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
  2. waktu penyelenggaraan;
  3. jenis kegiatan;
  4. perkiraan jumlah peserta;
  5. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
  6. surat rekomendasi dari:
  7. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
  8. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
  9. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Jadi, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Membaca peraturan di atas, sangatlah jelas aturan penutupan jalan. Jadi, warga tak boleh asal melakukannya. Melanggar, ada hukuman menanti.MAN

Pos terkait