BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Berdasarkan hasil penelitian LIPI kerjasama dengan BNN RI pada tahun 2019 di Indonesia, secara nasional Provinsi Sulawesi Tengah berada pada urutan keempat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba. Kota Palu berada pada urutan pertama dari 13 Kabupaten Kota dari 5 daerah rawan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada tahun 2021 kembali dilakukan peneliltian oleh LIPI, ternyata angka prevalensi penyalahgunaan mengalami peningkatan 0,15%. Banyak faktor yang belum bisa diselesaikan BNN saja, sehingga sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional seluruh Kementerian lembaga Pemda dan BUMN diminta untuk ikut ambil bagian dan ditindaklanjuti lagi dengan Permendagri No 12 tahun 2019 yang mana gubernur ditunjuk sebagai ketua pada tingkat provinsi, sementara wali kota sebagai ketua pada tingkat kota dengan pertimbangan gubernur dan wali kota memiliki kekuatan besar karena yang memiliki wilayah dan otoritas.
Berkaitan program rehabilitasi, masih banyak masyarakat yang enggan untuk melaporkan diri padahal dalam UU No. 35 sudah dijamin bahwa korban penyalahgunaan narkoba bukan dipenjarakan tetapi rehabilitasi. Hal tersebut perlu dibicarakan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan dan menjadi sebuah komitmen sehingga dapat mendorong P4GN khususnya bidang rehabilitasi dan bukan menjadi ranah penegakan hukum.
Hal tersebut menjadi topik pembahasan dalam audiance antara Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Drs. H. Ma’mun Amir bersama Kepala BNN Kota Palu AKBP Dr. Baharuddin, S.E., MS.i dengan Sub Koordinator Rehabilitasi Nukman, S.Sos.,MAP dan rombongan bertempat di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Senin (18/7/2022).
Menurut Baharuddin, salah satu upaya menurunkan pravalensi penyalahgunaan narkoba adalah membangun sineritas P4GN khususnya di bidang rehabilitasi karena ternyata penegakan hukum bukan menyelesaikan masalah. “Hampir seluruh lapas yang ada di kota Palu dihuni oleh penyalahgunaan narkoba. Kenapa kita tidak rehabilitasi daripada dipenjarakan,”bebernya.
Dirinya berharap pemerintah dapat mendukung program rehabilitasi atau memberdayakan IPWL yang sudah ada di provinsi Sulawesi Tengah untuk memberi ruang kepada mereka yang terpapar narkoba. IPWL yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah ada 10 tetapi yang jalan cuman 5 yaitu klinik-klinik yang ada di BNNP maupun di BNNK, untuk itu diharapkan Kadis kesehatan dalam sebagai unit sektor yang sudah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan agar memberdayakan kembali fasilitas, sumber daya manusianya dan sarana dan prasarana.
Baharuddin mengakui pada dasarnya semua IPWL sudah siap, ternyata salah satu kendalanya ketika mereka mengklaim anggaran di Kementerian Kesehatan ternyata agak sulit, menyebabkan IPWL dan rumah sakit yang ditunjuk menjadi tidak semangat untuk menerima pasien rehabilitasi.
Sementara, Wakil Gubernur Drs. H. Ma’mun Amir menyambut baik kedatangan Kepala BNNK Kota Palu bersama rombongan dan berharap adanya program dan inovasi dari BNNK Palu agar dapat menekan tingkat pravalensi penyalahgunaan narkoba di Kota Palu. IEA/*