PALU, MERCUSUAR – Hampir dua tahun pandemi COVID-19 melanda wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Sulteng, mengakibatkan lumpuhnya berbagai aktifitas masyarakat. Namun, hal itu tidak menyurutkan niat masyarakat, untuk mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji.
Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Arifin, saat ditemui di ruangannya, baru-baru ini menjelaskan, selama pandemi COVID-19, minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji tidak berkurang.
“Pendaftaran calon jemaah haji tetap jalan terus. Tidak terlalu terpengaruh pandemi. Untuk tahun ini jumlahnya tidak berbeda jauh dari tahun lalu,” kata Arifin.
Berdasarkan data dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag, jumlah pendaftar haji di Provinsi Sulteng sejak Januari 2021 hingga pertengahan September 2021 berjumlah total 1.580 orang. Jumlah pendaftar terbanyak tercatat pada bulan Januari 2021 dengan jumlah 277 orang.
Selanjutnya pada bulan Februari 2021 sebanyak 247 pendaftar, Maret 257 pendaftar, April 161 pendaftar, Mei 148 pendaftar, Juni 183 pendaftar, Juli 126 pendaftar, Agustus 133 pendaftar, serta hingga 15 September 2021 sebanyak 48 pendaftar.
Arifin juga mengatakan, saat ini kanwil kemenag Sulteng sedang melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 13 tahun 2021 ke seluruh kabupaten dan kota di Sulteng. PMA tersebut di antaranya mengatur tentang pendaftaran dan pembatalan haji.
“PMA itu turunan dari Undang-undang nomor 8 tahun 2021. di situ (PMA, red) disebutkan ketentuan lebih detailnya,” pungkasnya. MG8