PALU, MERCUSUAR – ‘Panitia khusus,( Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah ( P3BMD) DPRD Sulteng gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan instansi teknis terkait, guna membahas pengawasan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah Sulteng.
Rapat yang digelar pada Senin ( 17/1/21) di Ruang Sidang Utama ( RSU) DPRD Sulteng dipimpin oleh kdtua Pansus Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu serta dihadiri hampir seluruh anggota Pamsus menghadrkan instansi terkait yakni BPKAD dan Biro Hukum Kantor Gubernur Sulteng.
Saat membuka RDP tersebut, ketua Pansus dalam pengantarnya menyampaikan bahwa, tujuan dibentuknya Pansus secara umum adalah untuk menginvetaris dan memonitoring status barang milik daerah, baik dalam bentuk tanah bangunan seperti asrama mahasiswa yang ada di D.I Jogjakarta, Makassar, Jakarta dan nebetapa daerah lainnya maupun berupa aset tanah yang ada di beberapa provinsi, maupun yang ada di 13 kabupaten kota yang perlu ditelusuri dan diinventaris.
Rapat ini berlangsung cukup dinamis, karena hampir semua anggota Pansus angkat bicara, mulai dari Sony Tandra ST, Wiwik Jumatul Rofi’ah S.Ag, MH, Ismail Junus SE, Dr imuddin Paada MS, termasuk H Ambo Dalle dan Yahdi Basma SH, tak ketinggalan Aminulla BK yang rata rata mengemukakan bahwa, Pansus sebelum bekerja sebaiknya harus memahami lebih dahulu metodologi pendataan dan pengawasannya Barang Milik Daerah ( BMD) Sulteng yang harus ditertibkan, terutama status legalitas dan kepemilikannya, apakah ada yang sudah dihibahkan, yang dipinjampakaikan atau ada yang disewakan.
Sebelum ditutup, Wakil ketua Komisi II HM Nur Dg Rahmatu SE memberikan masukan tentang pentingnya inventarisasi ini, karena katanya memcontohkan di Parigi eks Sail Tomini, tidak dikelola Pemda setempat karena merupakan aset Pemda Sulteng yang saat dibangun tidak kurang menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 milyar lebih. Setelah mendengarkan berbagai.masukan, ketua Pansus meminta kepada BPKAD untuk segera mencari data lengkap dan menginventarisnya untuk di susun secara sistematis dan juga mempersiapkan regulasi tata cara pelepasan hak aset Pemda.” Itu yang kami tunggu sebelum rapat mendatang kembali digelar, tanpa data kita tidak bisa bicara banyak dan saya minta administrasinya,” ujarnya menutup.
Menyahuti permintaan tersebut, pihak BPKAD melalui Kabag Pendataan Agung Jeremiah SH menyanggupinya pada 30 Januari 2022 mendatang.*/TIN