Pansus  P3BMD  DPRD Sulteng Gelar RDP Bersama Instansi Terkait

RDP-572a781b
PANSUS  P3BMD DPRD Sulteng  gelar RDP dengan instansi teknis terkait, guna membahas  pengawasan  pelaksanaan  pengelolaan barang milik daerah Sulteng.FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

PALU, MERCUSUAR – ‘Panitia khusus,( Pansus)  Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah ( P3BMD) DPRD Sulteng  gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan instansi teknis terkait, guna membahas  pengawasan  pelaksanaan  pengelolaan barang milik daerah Sulteng.

Rapat yang digelar pada Senin ( 17/1/21) di Ruang Sidang Utama ( RSU) DPRD Sulteng  dipimpin oleh kdtua Pansus Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu  serta dihadiri hampir seluruh anggota Pamsus menghadrkan instansi terkait yakni  BPKAD dan Biro Hukum Kantor Gubernur Sulteng.

Saat membuka  RDP tersebut, ketua Pansus dalam pengantarnya menyampaikan bahwa, tujuan dibentuknya Pansus secara umum adalah untuk menginvetaris  dan memonitoring status barang milik daerah,  baik dalam bentuk tanah bangunan seperti asrama mahasiswa yang ada di  D.I Jogjakarta, Makassar, Jakarta  dan nebetapa daerah lainnya  maupun  berupa  aset tanah yang  ada di beberapa provinsi, maupun yang ada  di 13 kabupaten kota yang  perlu ditelusuri dan diinventaris.

Rapat ini  berlangsung cukup dinamis, karena hampir semua anggota Pansus angkat bicara, mulai dari Sony  Tandra ST, Wiwik Jumatul Rofi’ah S.Ag, MH, Ismail Junus SE, Dr imuddin Paada MS, termasuk H Ambo Dalle  dan Yahdi Basma SH, tak ketinggalan Aminulla BK  yang  rata rata mengemukakan bahwa,  Pansus  sebelum bekerja sebaiknya  harus  memahami lebih dahulu  metodologi pendataan dan  pengawasannya Barang Milik Daerah ( BMD) Sulteng yang harus ditertibkan, terutama  status legalitas dan kepemilikannya, apakah ada yang sudah dihibahkan, yang dipinjampakaikan atau ada yang disewakan.

Sebelum ditutup, Wakil ketua Komisi II HM Nur Dg Rahmatu SE  memberikan masukan tentang pentingnya inventarisasi ini, karena katanya memcontohkan di Parigi eks Sail Tomini, tidak dikelola Pemda setempat karena merupakan aset Pemda Sulteng  yang saat dibangun tidak kurang menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 milyar lebih. Setelah mendengarkan berbagai.masukan, ketua Pansus meminta kepada BPKAD  untuk segera mencari data  lengkap dan  menginventarisnya untuk di susun secara sistematis dan juga  mempersiapkan  regulasi tata cara pelepasan hak aset Pemda.” Itu yang kami tunggu sebelum rapat mendatang kembali digelar, tanpa data kita tidak bisa bicara banyak dan saya minta administrasinya,” ujarnya menutup.

Menyahuti permintaan tersebut, pihak BPKAD melalui Kabag Pendataan  Agung Jeremiah SH menyanggupinya pada 30 Januari 2022 mendatang.*/TIN

Pos terkait