PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (21/7/2018), telah mengembalikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 15 Partai Politik (Parpol) untuk dilakukan perbaikan.
Dari nama-nama yang masuk sebagai Bacaleg DPRD Sulteng, KPU Sulteng mengaku belum menemukan nama yang terindikasi mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Namun, untuk kandidat di Kabupaten, KPU menyebut ada beberapa nama.
“Kami juga sudah menerima laporan terutama dari daerah bahwa beberapa orang yang terindikasi sebagai mantan napi korupsi telah didaftarkan sebagai caleg oleh Partai Politik. Jika hal tersebut terbukti, maka nama caleg tersebut akan langsung dicoret sebagai caleg,” ujarnya.
Meski tak menyebut detilnya, Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan, Bacaleg DPRD yang pernah jadi napi kasus korupsi terdeteksi di Kabupaten Buol. Pihaknya juga masih terus mengumpulkan data karena di beberapa daerah ada informasi tentang hal tersebut.
Untuk memastikan informasi itu, menetapkan terlebih dulu salinan terhadap laporan tersebut.
Menurut dia, dokumen hukum yang resmi seperti salinan putusan akan menjadi dasar KPU untuk menyatakan yang bersangkutan tak memenuhi syarat. Pihaknya pun akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan untuk mendapatkan salinan putusan.
Tanwir menjelaskan bahwa sudah sangat jelas disebutkan dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 mantan napi korupsi tidak diperbolehkan menjadi caleg. KPU juga telah menghimbau dari jauh-jauh hari setelah aturan tersebut disahkan, sehingga semua pihak dapat menghormati dan menaatinya.
Berdasarkan tahapan pencalonan caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masa verifikasi syarat administrasi daftar calon berakhir pada 18 Juli. Hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar caleg dan syarat caleg disampaikan kepada parpol pada 19-21 Juli 2018.
Selanjutnya, pada 22-31 Juli, KPU memberikan waktu untuk perbaikan daftar caleg dan syarat caleg serta pengajuan caleg pengganti. Verifikasi terhadap perbaikan daftar caleg dan syarat caleg dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Sebelumnya, KPU melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.TIN