PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusli Dg Palabbi didampingi Kasat Pol PP Sulteng, Mohamad Nadir, pejabat BKD, pejabat Biro Administrasi Pimpinan, dan pejabat rumah tangga wagub, melakukan sidak kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), pada hari pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Senin (17/5/2021).
Sidak tim wagub menyasar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, BKD, RS Undata Palu, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Badan Pengembangan SDM, Dinas Kehutanan, BPBD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Nakertrans Sulteng.
Dalam sambutannya, wagub menyampaikan, sidak dilaksanakan atas petunjuk gubernur, yang bertujuan memastikan agar ASN patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku, karena berdasarkan edaran Gubernur Sulteng, ASN di lingkup Pemprov Sulteng dilarang untuk cuti dan melakukan mudik. Bagi ASN dan honorer yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, gubernur meminta kiranya diberikan sanksi sesuai aturan.
“Alhamdulillah tanpa terasa kita baru menyelesaikan puasa Ramadan dan sesuai surat edaran gubernur, hari ini semua pegawai lingkup pemerintah daerah provinsi harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa,” katanya.
Hal itu ujar Wagub, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) gubernur. Oleh sebab itu, maka telah diundang seluruh pegawai lingkup pemerintah daerah Pemprov Sulteng untuk melaksanakan upacara di halaman Kantor Gubernur Sulteng, melalui surat yang dikirimkan oleh Sekdaprov untuk menghadirkan para pejabat eselon II, masing-masing seorang pejabat eselon III, dan eselon IV berserta 15 orang staf.
Ia mengakui tingkat kehadiran saat upacara tidak maksimal, untuk itu Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menginstruksikan kepadanya, Pj Sekdaprov dan Asisten II untuk melakukan sidak di semua OPD, dengan tujuan untuk mengecek dan mengevaluasi kembali apakah benar benar seluruh ASN dan tenaga kontrak atau tenaga honorer itu hadir.
“Bagi mereka yang tidak hadir tanpa informasi, kiranya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi dimaksud untuk memberi efek jera agar yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kembali,” tegas wagub.
Ia juga menekankan masalah kedisiplinan terkait protokoler kesehatan (prokes), khususnya pemakaian masker. Bagi mereka yang tidak memakai masker perlu dipanggil dan menyampaikan alasannya, mengapa tidak pakai masker. Sebab kata dia, selaku ASN harus memberikan contoh, kemudian bagi mereka yang tetap mengabaikan kiranya diberikan sanksi.
Berdasarkan pengamatan selama sidak di 12 OPD lingkup Pemprov Sulteng, tingkat kehadiran pegawai cukup baik, di mana rata-rata kehadiran di atas 90 persen. Beberapa di antaranya yang tidak hadir memiliki alasan yang jelas, ada yang keluarganya meninggal serta sakit. Ada pula OPD yang pegawainya ditempatkan di UPT di tingkat kabupaten, sehingga tidak hadir dalam upacara. BOB