PALU, MERCUSUAR – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bab V Pasal 29 ayat 3, yaitu pemungutan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) untuk semua jenis BBM dilakukan oleh penyedia kenderaan bermotor dalam adalah produsen atau importer, baik untuk dijual atau digunakan sendiri.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Abd. Wahab Harmain, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/8/2018).
Wahab menjelaskan, penerimaan PBBKB berasal dari produsen/importer di Sulteng adalah PT. Pertamina, PT. Patra Niaga, PT. EL Nusa, dan PT. Aneka Kimia Raya (AKR) yang dipungut dari pengguna akhir, agen atau penyalur.
“Badan usaha selaku pengguna atau pembeli disetorkan ke rekening penampung kas daerah Provinsi Sulawesi Tengah secara berkala setiap bulannya,” ujar Wahab.
Berdasarkan hal tersebut katanya, maka Badan Pendapatan Daereah (Bapenda) Sulteng selaku koordinator Pengelola Pendapatan Pajak Daerah (PPPD), seperti PBBKB melakukan langkah-langkah upaya dalam intensifikasi dan ekstensifikasi dalam penerimaan PBBKB.
“Melalui rekon penerimaan dengan penyalur atau produsen/importer serta melakukan monitoring lapangan bersama instansi terkait melalui tim terpadu sesuai surat gubernur,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari upaya tersebut diperoleh penerimaan dari PBBKB setiap tahunnya meningkat. Tahun 2016 sebesar Rp 162 miliar, 2017 sebesar Rp 183 miliar, dan tahun 2018 diproyeksikan Rp 190 – 195 miliar, dihitung dari jumlah jenis bahan bakar yang masuk ke Sulteng. BOB