Pedagang Wajib Sediakan Tempat Sampah 

Disperdagind-75a3ab51
TEMUI PEDAGANG - Pihak Disperdagind Kota Palu, saat menyosialisasikan Perwali nomor 37/2017 terkait penyedian tempat sampah kepada para pedagang di salah satu Pasar Tradisional di Palu, Rabu(13/7/2022). FOTO:ANDI BESSE/MS

BALAROA, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu mengimbau kepada para pedagang di semua pasar tradisional untuk menyiapkan tempat sampah. Pasalnya, kontribusi pasar dalam memproduksi sampah cukup besar, hal ini sebagai dukungan Palu Menuju Adipura 2023.

Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagind) Kota Palu, Gunawan. Rabu (13/7/2022), mengatakan, salah satu fasilitas publik yang tidak bisa dipisahkan dari sampah adalah pasar, sampah menjadi masalah yang selalu melekat dengan pasar. 

Oleh sebab itu, dalam mengatasi masalah sampah di pasar dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pedagang yang berjualan di pasar untuk menyediakan tempat atau tong sampah yang isinya akan diangkut petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup. 

“Apabila ditemukan sampah atau masih ada kotor disekitar lokasi usahanya, pemerintah bersama Satgas Adipura akan menjatuhkan sanksi sebesar Rp.1 juta sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) bagi pedagang yang tidak patuh dan tidak menjaga kebersihan tempat jualanya,” jelasnya.

Sanksi denda ini berdasarkan Perwali No. 37 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan serta didukung Perwali No. 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Retribusi Jasa Umum terkait Tarif Retribusi Sampah yang menjadi dasar bagi Satgas Tindak Adipura Kota Palu untuk memberikan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggarnya.

Gunawan mengatakan, Pemerintah Kota Palu akan bertindak lebih tegas terhadap para pelaku usaha apabila tidak menyediakan tong sampah dengan sanksi denda maksimal Rp. 1.000.000. Salah satu upaya Disperdagind Palu untuk mengajak partisipasi para pedagang adalah dengan mengimbau para pedagang untuk menyediakan tempat sampah.

“Semua pelaku usaha harus memiliki tempat sampah sendiri di halaman usaha mereka sehingga tidak membuang sampah di sembarangan tempat,”kata Gunawan.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif dan imbauan ini bukan saja untuk pedang di Pasar Tradisional Inpres Manonda dan Pasar Masomba, namun berlaku kepada para pelaku usaha kios, toko dan rumah makan untuk menyiapkan tong sampah sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat di Kota Palu itu dalam menjaga kawasan yang bersih dan sehat.

“Para pelaku usaha harus memiliki kesadaran menjaga lingkungan yang bersih dengan menyediakan tong sampah di halaman tempat usahanya sehinga mereka tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya. ABS

Pos terkait