LERE,MERCUSUAR– Berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 pasal 14 dinyatakan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Karena itu, menjadi tugas kita untuk mengintensifkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, khususnya yang mempekerjakan para tenaga asing di Sulawesi Tengah ini agar patuh menaati aturan, mendata, melapor dan mendaftarkan mereka jadi peserta program jaminan sosial.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, yang diwakili Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Dr. Ir. Bunga Elim Somba, M.Sc pada acara pembukaan Rakor Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tingkat Provinsi Sulteng, Kamis, (12/4/2018)
“Terkait belum optimalnya kepesertaan JKN-KIS bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) APBD, khususnya aparat desa dan tenaga honorer maka saya minta hal ini jadi perhatian serius instansi terkait yang hadir untuk ditindaklanjuti dengan lahirnya inisiasi kebijakan yang sekiranya bisa mengakomodir para pegawai kontrak masuk dalam kepesertaan JKN-KIS,” jelas Elim.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palu, Hartati Rachim, SE, AAAK menyatakan setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Landasan hukum hal tersebut yakni UU No. 40 Tahun 2004, Sistem Jaminan Kesejahteraan Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PP No. 86 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden
Dia katakan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing maka wajib mendaftarkan pekerja asing tersebut ke BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta.ABS