BIROBULI UTARA, MERCUSUAR- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, Ir. Noel Layuk Allo, MM mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan pelaku atau pemburu Burung Rangkong (Alo) yang fotonya viral di media sosial (Medsos) melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya
“Bila kita temukan, maka akan kita proses sesuai aturan per undang-undangan yang berlaku,” tulisnya melalui pesan whatsapp, Rabu (15/8/2018).
Sejauh ini, lanjut Noel, pihaknya masih dalam penelusuran dan penyelidikan terhadap pelaku dan yang memposting di facebook foto tindakan memburu satwa endemik dan lindungi itu. Yakni dengan menugaskan personel seksi konservasi wilayah 2 Poso.
Karena dari penelusuran yang dilakukan personel BKSDA, bahwa pelaku diketahui berinisial R dan foto hasil buruan Rangkong yang ditembak itu, diposting dari akun FB bernama Yuli yang diduga adalah istri pelaku.
UU nomor 5 tahun 1990 menjelaskan, pasal 21 ayat (1), setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan dilindungi/ bagian-bagianya nya hidup atau mati;
Kemudian, mengeluarkan tumbuhan dilindungi / bagian-bagiannya hidup/mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam/ di luar Indonesia.
Pasal 21 ayat (2), setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi (hidup), menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi (mati), mengeluarkan satwa dilindungi dari suatu tempat di Ind ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Memperniagakan, menyimpan/memiliki kulit, tubuh / bagian-bagian lain satwa dilindungi / barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia serta mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan /memiliki telur dan sarang satwa dillindungi.
Dengan ketentuan pidana, dilakukan sengaja, maka pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, sedangkan jika kelalaian, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu viral di medsos FB, akun bernama Yuli memposting foto yang dikolase atau digabungkan, dimana dalam foto itu terdapat dua orang pria dengan senapan angin dan dua ekor Burung Rangkong yang telah mati, dan diduga burung dilindungi itu merupakan hasil buruan kedua lelaki itu. Postingan itu diberi judul ‘Edisi kodal (emoticon) misuaQ’, tidak lama kemudian foto itu dihapus kembali oleh si pemilik akun, namun foto-foto Burung Rangkong itu, telah dicopy, sehingga tersebar luas di medsos.AMR