Pelaku Narkoba Didakwa Pasal Berlapis

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Gerson yang terjerat kasus narkoba jenis sabu – sabu seberat 1.42 gram, menjalani sidang perdananya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (2/7/2018). Pada sidang tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Puspita yang dibacakan pada sidang yang dipimpin I Made Sukanada tersebut, perbuatan terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Dijelaskan JPU di persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Maret 2018 lalu di salah satu salon di wilayah Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara. Sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa tersebut, sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar salon tersebut,saat terdakwa berada di halaman salon tersebut, terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan tubuh terdakwa. Hasil dari penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menemukan satu pembungkus yang di dalamnya berisis tujuh buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Kemudian, terdakwa dibawa ke Polres Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam dakwaannya JPU yang dibacakan di persidangan tersebut, barang bukti berupa tujuh paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu, jumlah keseluruhan beratnya yaitu 1.42 gram.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan, atas pertimbangan majelis hakim sidang lanjutan terdakwa Gerson akan kembali dilaksanakan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. AND

Pos terkait