TANAMODINDI, MERCUSUAR – Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) baik pelaku usaha maupun warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas, maka sanksi sosial berupa memberikan bantuan sembako kepada warga yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat berdampak Covid-19 dan juga kerja membersihkan lingkungan di wilayah Kota Palu.
Jumlah sembako yang diberikan pelanggar, berbeda-beda berdasarkan skala usahanya, seperti usaha warung sari laut 1 paket dengan nilai Rp.200 ribu dan usaha besar seperti usah karaoke sebanyak tiga paket (Rp400 ribu). Isi paket diatur Dinas Sosial, berupa minyak goreng, telur, ikan kaleng dan susu, dalam 1 paket untuk 14 Hari.
Adapun rincian paket sembako untuk diberikan ke warga yang tengah menjalani isoman sebanyak 5 liter untuk minyak goreng, ikan kaleng 56 kaleng per 14 hari dan beras 5,6 kg dan mie instant.
Para pelanggar tersebut menurut Kasatpol PP Kota Palu Trisno pada Jumat (23/07/2021) wajib datang ke kantor Satpol PP Kota Palu untuk mengambil kembali KTP-nya yang sementara ditahan setelah usai menjalani sanksi sosial terlebih dahulu.
Hal ini sesuai peraturan Wali Kota Palu nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peratutan walikota palu nomor 19 tahun 2020.
“Harapannya agar warga kota Palu benar benar patuh dan taat terhadap aturan ini situasi pandemi Covid-19 sudah banyak warga yang terpapar. Jadi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka cara efektif patuhilah prokes,” ujar Trisno.
Tim Penertiban Protokol Kesehatan yang terdiri dari tim 1, 2 dan 3 semakin masif melaksanakan giat disejumlah lokasi yang masih menggelar kegiatan usaha diatas pukul 21.00 wita termasuk juga bagi warga pengendara yang tidak mengenakan masker. ABS