Pemda Wajib Programkan KB

program KB

TALISE VALANGGUNI, MERCUSUAR –  Masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum memasukkan berbagai indikator kependudukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Padahal, munculnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan dijabarkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,  membuat Pemda wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana (KB).

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulteng, Abdullah Kemma pada pembukaan pertemuan penyamaan persepsi tentang tugas dan fungsi pengendalian penduduk  dan Implementasi UU 23/2014 di The Sya Hotel, malam tadi.

Oleh karena itu, lanjut Abdullah, setiap daerah, baik provinsi, maupun kabupaten/kota perlu memasukkan parameter kependudukan secara eksplisit dalam program pembangunan daerah,   secara khusus dalam RPJMD  dan RKPD.

Sementara itu, panitia pelaksana La Ode Dia dalam laporannya antara lain menyampaikan, pertemuan tersebut bertujuan menyinkronkan kebijakan perencanaan pengendalian penduduk antara pemerintah dan pemda (provinsi dan kabupaten/kota). Tujuan lain adalah untuk mendorong adanya dukungan anggaran pembangunan kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga di daerah.  Peserta kegiatan adalah utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KB dan Bappeda kabupaten/kota, serta perwakilan OPD KB dan Bappeda provinsi. Narasumber kegiatan adalah    Kepala Perwakilan BKKBN Sulteng, Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk BKKBN, Kepala Bappeda Sulteng dan akademisi. Kegiatan berlangsung pada Rabu-Kamis (29-30/8/2018) di The Sya Hotel. DAR

Pos terkait