Pembuatan SIM Memenuhi Standar Pelayanan

SAT LANTAS PALU

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Palu dinyatakan memenuhi standar yang ditentukan. Hal itu setelah pihak  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI turun langsung melihat dan memeriksa kelengkapan pelayanan SIM Sat Lantas Polres Palu, Rabu (29/8/2018).

Kanit Regident Sat Lantas Polres Palu, Ipda Sukarna mengatakan, kehadiran tim dari Kemenpan RI adalah ingin melihat langsung pelayanan dan kelengkapan yang dimiliki pelayanan SIM di Sat Lantas Polres Palu. Dari hasil pemeriksaan tim Kemenpan pelayanan SIM sudah dianggap memenuhi standar yang ada.

“Memenuhi standar, walaupun memang ada beberapa yang diminta dilengkapi lagi,” katanya.

Sukarna menambahkan, untuk pembuatan SIM sudah jelas persyaratannya sesuai dengan yang ditampilkan di depan pintu masuk ke ruang pelayanan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sukarna mengimbau masyarakat yang akan melakukan pelayanan pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebaiknya mengurus langsung ke loket yang sudah tersedia, jangan mengurus SIM kepada calo.

“Untuk menghindari dari praktek pembuatan SIM sangat diharapkan masyarakat tidak membuat SIM ke calo. Langsung saja ke loket pelayanan,”tegasnya. IKI

Pos terkait