BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Tersangka Rahmad, seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap murid salah satu sekolah dasar di Palu, diancam hukuman penjara 15 tahun oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Palu.
Demikian dikatakan, Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragi, saat dihubungi belum lama ini. Dia mengatakan, kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatanya dan baru pertama kali melakukan tindakan itu terhadap korban berinisial RS (13).
“Setalah kita lakukan gelar perkara, pasal yang dikenakan adalah pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang murid sekolah dasar (SD) di Kota Palu diduga telah menjadi korban pemerkosaan. Murid kelas 5 SD itu diduga telah dipaksa melayani nafsu seorang pria bernama Rahmad (36), yang tidak lain adalah suami dari guru korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (3/6/2018) sekitar pukul 10.00 wita. Korban berinisial RS (13) diperkosa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise Valangguni yang merupakan kontrakan milik pelaku.
Lurah Talise Valangguni, Irma usai menerima laporan anggota Satgas K5 mengatakan, korban diketahui tinggal bersama kakeknya di seputaran Kelurahan Lolu Utara, saat itu pelaku datang menjemput korban untuk dibawah ke rumahnya dengan alasan mau bantu-bantu membereskan rumah.
Irma melanjutkan, korban tidak menolak ajakan dari pelaku, karena memang korban dan pelaku sudah saling kenal, karena pelaku merupakan suami dari guru korban. “Korban tidak dapat menolak ajakan pelaku, karena istrinya adalah guru di sekolah korban,” ujarnya. AMR