Pemkot dan PA Bahas Skema Nafkah Anak Pascacerai

Audiensi Ketua PA Palu, H. Mohamad Arif, bersama rombongan dengan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di ruang kerja Sekda, Senin (19/10/2026). FOTO: DOK PEMKOT PALU

TANAMODINDI, Mercusuar – Pemerintah Kota Palu bersama Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA membahas mekanisme pemenuhan hak nafkah anak dan mantan istri pascaperceraian, termasuk kemungkinan pemotongan gaji ASN untuk memastikan kewajiban tersebut terlaksana.

Pembahasan itu berlangsung dalam audiensi Ketua PA Palu, H. Mohamad Arif, bersama rombongan dengan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, di ruang kerja Sekda, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang sebelumnya digagas bersama Pemerintah Kota Palu.

Mohamad Arif mengatakan, kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak setelah perceraian. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pelaksanaan kewajiban nafkah yang terkadang terhambat meskipun telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkot Palu dan PA Palu membahas mekanisme agar kewajiban nafkah bagi anak dan mantan istri dari ASN yang bercerai dapat dilaksanakan lebih efektif, termasuk melalui skema pemotongan gaji secara langsung.

Selain itu, audiensi membahas optimalisasi isbat nikah terpadu, koordinasi terkait dispensasi nikah, serta integrasi layanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu untuk mempermudah perubahan data kependudukan setelah perceraian.

Kerja sama terpadu ini sebelumnya telah digagas pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Palu, dengan melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.

Mohamad Arif menyebutkan, hingga pertengahan Oktober 2026, PA Palu telah menerima sekitar 1.300 perkara, sementara akta cerai yang diterbitkan sejak Januari hingga Oktober mencapai lebih dari 600 perkara.

Ia berharap koordinasi dengan Pemkot Palu semakin memperkuat pelaksanaan program bersama sehingga hak anak dan perempuan pascaperceraian dapat terlindungi, sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan administrasi bagi masyarakat.

Pos terkait