Pemkot Didesak Serahkan Dokumen Ahli Waris

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing antara ahli waris lahan kantor Dinas Pariwisata Palu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu masih terus berlanjut. Pada Rabu (2/5/2018) Komisi C DPRD Kota Palu kembali mengelar hearing tersebut untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa tersebut yang sempat tertunda.

Dalam hearing kali ini, pihak ahli waris meminta semua dokumen SKPT dan surat penyerahan yang menjadi arsip di Kantor Kelurahan Silae untuk menjadi persyaratan dalam mengajukan gugatan atas kepemilikkan lahan Kantor Dinas Pariwisata Kota Palu tersebut.

Akan tetapi, pihak kelurahan mengatakan arsip SKPT dan surat penyerahan tersebut tidak ada lagi di kantor kelurahan karena sudah diserahkan ke Bagian Hukum Pemkot Palu. Hal ini lah yang menjadi alasan DPRD Kota Palu untuk mendorong dan mendesak Pemkot dalam hal ini bagian hukum untuk segera menyerahkan dokumen yang diminta pihak ahli waris.

Ketua Komisi C, Sophian Aswin menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan langsung permintaan tersebut dan Kepala Bagian Hukum menyanggupi permintaan ahli waris tersebut paling lambat Jumat (4/5/2018) mendatang. Komisi C juga akan menyurati Pemkot untuk melengkapi pihak-pihak berwenang dan bertanggungjawab atas sengketa tersebut pada hearing selanjtnya.

“Kita tidak mengajukan rekomendasi tapi kita akan mengirim surat kepada Pemkot untuk menghadirkan semua pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini,” jelasnya.

SKPT dan surat penyerahan tersebut merupakan salah satu syarat dan barang bukti yang dibutuhkan pihak ahli waris untuk meneruskan persoalan sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Palu untuk bisa merebut kembali lahan yang kepemilikkan yang juga diklaim Pemkot Palu. RES

 

Pos terkait