PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dinilai tidak serius menangani penertiban reklame yang melanggar di Kota Palu. Hal itu diungkapkan politisi DPRD Kota Palu Fraksi PDI-P, Achmad Alaydrus, pada Jumat (30/9/2022).
Niko, sapaan akrabnya menjelaskan, sampai saat ini masih banyak reklame yang melanggar yang terpasang bebas di sejumlah titik di Kota Palu. Padahal, lanjutnya Niko, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sudah mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) terkait penertiban reklame yang melanggar tersebut.
Niko juga menjelaskan, Pemkot bahkan sudah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk rutin menertibkan reklame yang melanggar sepanjang Kota Palu. Namun, hingga saat ini, satgas tersebut disebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik karena masih banyaknya reklame tak berizin yang terpasang di sejumlah titik di Kota Palu.
“Perwali sudah ada bahkan satgas khusus untuk itu (menertibkan reklame, red) sudah dibentuk, tapi coba lihat sampai sekarang masih banyak reklame yang melanggar,” jelasnya.
Selaku anggota DPRD Kota Palu, Niko mendorong Wali Kota untuk menjalankan Perwali yang sudah dikeluarkan terkait penertiban reklame tersebut. Hal itu diungkapkan Niko, agar kedepan segala kebijakan Wali Kota terutama yang diputuskan melalui Perwali bisa dipertanggungjawabkan.
“Bagaimana mau raih adipura kalau reklame melanggar saja susah ditertibkan. Apalagi reklame melanggar ini sebenarnya merugikan daerah kita karena tidak berkontribusi sama sekali pada Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Palu,” jelasnya.RES