Pemkot Larang Aktivitas Warga di Empat Titik

Pembatasan Aktivitas Pemkot-96625ff4
RAPAT - Suasana rapat penutupan mengenai penerapan PPKM level IV dengan pembatasan aktivitas masyarakat di sejumlah titik, rapat tersebut bertempat di Ruang Bantaya, Senin (26/7/2021). FOTO: ANDI BESSE /MS

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menutup pusat keramaian di Kota Palu sesuai edaran Wali Kota Nomor 443/1677/hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Palu, dimana ada empat lokasi yang akan ditutup dan dihentikan aktivitasnya yakni Taman Gor, Lapangan Vatulemo, pusat kegiatan olahraga Hutan Kota Kaombona dan kafe sepanjang Jalan Rajamoili – Jalan Komodo. Hal ini sesuai keputusan dalam rapat koordinasi penerapan PPKM level IV di ruang rapat Bantaya Setda, Senin (26/7/2021).

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyebutkan pemberlakuan ini selama sepekan atau hingga 2 Agustus, dimana dalam poin 6 aturannya berbunyi untuk supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan hari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, untuk Apotik dikecualikan dapat buka 24 jam.

 Untuk rumah makan, angkringan dan lapak jajanan dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yang menyediakan handsanitizer dan memakai masker dan batas waktu hingga pukul 21.00 wita, untuk restoran yang berada berada di mall hanya boleh menerima deliveri, tidak menerima makan ditempat.

“Pusat perdagangan, pusat perbelanjaan seperti mall kita tutup sementara kecuali restoran dan supermaket didalamya diperbolehkan dengan syarat berlaku,”ujarnya.

Begitupun, lanjutnya aturan difaselitas umum dan tempat wisata umum juga ditutup sementara, hal sama juga untuk tempat ibadah tidak diizinkan melakukan kegiatan ibadah yang melibatkan orang banyak.

“Masjid dan tempat ibadah lainya tetap dibuka, tidak kita tutup hanya saja aktivitas berjamaahnya yang diperbolehkan selama satu minggu ini, untuk itu saya memohon maaf atas ketidaknyaman ini,”ungkap Hadianto.

Aktivitas olahraga dan pertandingan olahraga yang digelar masyarakat ditiadakan, yang diperbolehkan kecuali yang digelar pemerintah dengan prokes ketat dan tanpa penonton, untuk itu Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palu diminta segera membuat edaranya. ABS

Pos terkait