Pemkot Perpanjang Status Siaga Darurat Banjir

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Petalolo saat menetapkan perpanjangan status darurat banjir di Kota Palu, Rabu (21/1/2026).FOTO: IST.

TANAMODINDI, MERCUSUAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu sebagai posko kebencanaan sejak terjadinya banjir pada 11 Januari 2026 lalu. Sejak saat itu, penanganan bencana dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Petalolo, menjelaskan bahwa pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Palu, pemerintah langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penanganan darurat secara terkoordinasi.
“Sejak peristiwa banjir tanggal 11 Januari 2026, Pemerintah Kota Palu telah melakukan penanganan bencana banjir yang melibatkan beberapa OPD terkait, dibantu oleh pihak TNI dan Polri. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026, berdasarkan data yang diberikan oleh BMKG, kita menetapkan status kebencanaan di Kota Palu sebagai status darurat bencana,” ujar Sekda, Rabu (21/1/2026).
Penetapan status tersebut, lanjut Sekda, diperkuat dengan pernyataan Wali Kota Palu serta diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota tentang penetapan status kedaruratan bencana banjir dan cuaca ekstrem di Kota Palu.
Sekda Irmayanti juga menyampaikan bahwa status siaga darurat bencana banjir dan cuaca ekstrem yang ditetapkan sejak 14 Januari 2026 secara resmi berakhir pada Rabu, 21 Januari 2026. Oleh karena itu, Pemkot Palu kembali mengundang seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan membahas langkah penanganan selanjutnya.
“Hari ini kita mengundang kembali pihak terkait untuk membicarakan status selanjutnya, apakah akan ditingkatkan selama tujuh hari ke depan atau bahkan dicabut. Kita akan mendengarkan terlebih dahulu penyampaian perkiraan cuaca tujuh hari ke depan dari pihak BMKG,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertimbangan dan estimasi cuaca dari BMKG, diputuskan untuk memperpanjang status siaga darurat.
“Berdasarkan estimasi cuaca dengan curah hujan sekitar 150 hingga 200 milimeter yang tergolong sedang hingga lebat, serta kondisi penanganan selama tujuh hari siaga awal yang masih memerlukan keberlanjutan, maka diputuskan untuk memperpanjang Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir dan Cuaca Ekstrem selama tujuh hari ke depan, terhitung tanggal 22 hingga 29 Januari 2026,” ungkap Presly.
Dengan perpanjangan status tersebut, Pemkot Palu berharap seluruh OPD, aparat TNI–Polri, serta pihak terkait lainnya tetap meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi, guna meminimalisasi dampak bencana serta memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak. UTM

Pos terkait