Pemkot Takut Tertibkan Reklame Ilegal

Muslimun-440941a0
MUSLIMUN

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Muslimun menyebutkan ada semacam ketakutan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk menertibkan reklame diduga ilegal yang tersebar di Kota Palu. 

Di mana sampai saat ini belum ada sikap tegas dari Pemkot melalui Dinas Tata Ruang untuk menertibkan ratusan reklame yang masih berdiri tegak tersebut. “Ditertibkanlah. Kan jelas itu aturannya. Papan reklame dan semacamnya. Kan harus berizin. Kalau tidak berizin repot juga,” tegas Kimun sapaan Muslimun, Senin (13/6/2022). 

Prinsipnya, lanjut dia, kalau tidak mengacu pada aturan berarti melanggar. Kemudian jika belum ada aturan atau perubahan Perwali, maka dibuatkan surat edaran untuk menertibkan reklame ilegal tersebut. Sebab ini ada potensi pendapatan daerah melalui sektor pajak yang hilang setiap tahunnya. 

“Kalau ilegal berarti melanggar, dan itu pidana. Kalau semua orang bisa melanggar kan repot juga,” katanya. 

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan tidak ada alasan bagi Pemerintah Kot Palu untuk tidak menertibkan reklame illegal, karena perbuatan mendirikan reklame tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran. Sebab setiap wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai aturan dan dilindungi oleh Undang Undang. Pengusaha tidak boleh seenaknya mendirikan usaha, utamanya usaha reklame tanpa memenuhi segala macama aturan yang dipersyaratkan. 

Muslimun menegaskan Wali Kota, Hadianto Rasyid harusnya segera mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan reklame diduga ilegal. Sebaiknya pengusaha yang mendirikan reklame tidak mempunyai izin segera membongkarnya. 

Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Palu, Muhammad Rizal beralasan bahwa pihaknya belum bisa menertibkan reklame ilegal yang tersebar di sudut – sudut Kota Palu, jika belum ada revisi Perwali. Ia mengemukakan bahwa pihak Pemkot Palu sudah berupaya menyampaikan kepada para pengusaha jasa iklan tersebut melalui beberapa langkah persuasif. 

Pertama, sudah disosialisasikan lewat media 2 tahun terakhir ini. Kedua, melakukan penempelan pemberitahuan pada tiang – tiang reklame yang diduga ilegal. Tiga, menyurat ke asosiasi reklame untuk meminta data pengusaha reklame dan titik lokasi. 

“Empat menyurat ke dinas pendapatan tentang data pembayaran pajak reklame. Dan kelima katanya, sedang disusun revisi Perwali tentang reklame,”ungkap Rizal.

Sebelumnya, anggota Komisi C, Mohammad Syarif menyentil salah seorang pengusaha jasa reklame yang sudah mendirikan papan reklame ilegal diduga merupakan pimpinan Partai Politik (Parpol) di Kota Palu. Namun, ia tidak menyebutkan secara terbuka pimpinan partai tersebut. BOB

Pos terkait