Pemprov Harap Permenlu Dapat Dilaksanakan Kabupaten/Kota

PERMENLU

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Plh. Kepala Biro Pemerintahan, Dahri Saleh, didampingi Kasub Kerjasama, Alan dan Staf Kerjasama, Fahmi L. A. Lopa, mengikuti sosialisasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri. Kegiatan itu dilaksanakan secara virtual, dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) mengenai Kerja Sama Internasional oleh Pemerintah Daerah, Selasa (27/10/2020). 

Peraturan yang disosialisasikan meliputi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang panduan utama hubungan luar negeri oleh pemda, bentuk-bentuk kerja sama oleh pemda berdasarkan PP 28 tahun 2018, dan sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama dengan daerah di luar negeri, serta kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri. 

Dalam pengantarnya, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Dr. Damos Dumoli Agusman menyampaikan, hubungan luar negeri dilaksanakan sesuai politik luar negeri, peraturan nasional, serta hukum dan kebiasaan internasional. 

“Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam membangun hubungan luar negeri, di antaranya segala bentuk hubungan luar negeri dikonsultasikan kepada kementerian,” katanya. 

Sementara, Plh Karo Pemerintahan, Dahri Saleh berharap, segala regulasi kerjasama dapat terlaksana dengan baik, di semua tindakan pemerintah daerah.

“Kami berharap regulasi ini dapat dilaksanakan tingkat kabupaten dan kota untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan,” katanya. 

Dahri mengemukakan, hasil sosialisasi ini akan segera ditindaklanjuti dan akan dilaporkan kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, supaya mendapat petunjuk mengenai kebijakan daerah. BOB

Pos terkait